Keputusan ini dikeluarkan dengan latar belakang kepindahan Letnan Kolonel A. Bustomi ke luar negeri, yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi di Indonesia. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberhentikan Letnan Kolonel A. Bustomi dari jabatannya tersebut. Keputusan ini menetapkan pemberhentian Letnan Kolonel A. Bustomi dari posisinya sebagai Hakim-perwira di pengadilan-pengadilan tentara tinggi yang berlokasi di Djakarta, Surabaja, Medan, dan Makasar. Sebelumnya, Letnan Kolonel A. Bustomi adalah Perwira Menengah yang diperbantukan di K.S.A.D. dan kini menjabat sebagai Atase Militer di Kairo. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1956.