Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 21 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pemberhentian Hakim-Perwira Dari Angakatan Darat Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1957 · Keppres No. 21 Tahun 1957 · Keppres Nomor 21 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1956Tanggal Penetapan:19 Februari 1957
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Hakim-Perwira Dari Angakatan Darat Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1956
Tanggal Penetapan19 Februari 1957
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 146 tahun 1951 (Berita Negara Tahun 1951 No. 69).

Keputusan ini dikeluarkan dengan latar belakang kepindahan Letnan Kolonel A. Bustomi ke luar negeri, yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi di Indonesia. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberhentikan Letnan Kolonel A. Bustomi dari jabatannya tersebut. Keputusan ini menetapkan pemberhentian Letnan Kolonel A. Bustomi dari posisinya sebagai Hakim-perwira di pengadilan-pengadilan tentara tinggi yang berlokasi di Djakarta, Surabaja, Medan, dan Makasar. Sebelumnya, Letnan Kolonel A. Bustomi adalah Perwira Menengah yang diperbantukan di K.S.A.D. dan kini menjabat sebagai Atase Militer di Kairo. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1956.

(-)

(-)