Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENETAPAN LEMBANG, PENATAAN LEMBANG DAN KEWENANGAN LEMBANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 7/2014 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2014Tanggal Penetapan:9 Oktober 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENETAPAN LEMBANG, PENATAAN LEMBANG DAN KEWENANGAN LEMBANG
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku10 Oktober 2014
Tanggal Penetapan09 Oktober 2014
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Lembang Dalam Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2009 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan, penataan, dan kewenangan Lembang di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah pengakuan terhadap Desa atau Lembang sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati.

Penataan Lembang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan Lembang. Pembentukan Lembang dapat diprakarsai oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Lembang, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya, serta kemampuan dan potensi Lembang. Pembentukan Lembang oleh Pemerintah Daerah harus memenuhi syarat batas usia Lembang induk, jumlah penduduk, wilayah kerja, sosial budaya, potensi sumber daya, batas wilayah, sarana dan prasarana, serta ketersediaan dana operasional.

Kewenangan Lembang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Lembang, pelaksanaan Pembangunan Lembang, pembinaan kemasyarakatan Lembang, dan pemberdayaan masyarakat Lembang berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Lembang. Kewenangan ini mencakup sistem organisasi masyarakat adat, pembinaan kelembagaan masyarakat, pengelolaan tanah kas Lembang, pengembangan peran masyarakat Lembang, pengelolaan pasar Lembang, pengelolaan tempat pemandian umum, dan lain-lain.

(-)

(-)