Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat danaAtau Perangkat Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 27/2015 · Permenkominfo No. 27 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 27 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2015Tanggal Penetapan:7 Juli 2015
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia DigitalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Alat danaAtau Perangkat Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku08 Juli 2015
Tanggal Penetapan07 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan untuk memenuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Peraturan ini mengatur bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi LTE yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Persyaratan teknis tersebut mencakup base station dan subscriber station, yang masing-masing memiliki ketentuan teknis tersendiri yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk base station dan subscriber station, yang harus dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari Menteri Perindustrian. TKDN ini akan meningkat pada tahun 2017 dan 2019 untuk frekuensi tertentu.

1. Pada tanggal 1 Januari 2017, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2 100 MHz, 1 800 MHz, 900 MHz, 800 MHz, diubah menjadi paling rendah 40% untuk Base Station dan 30% untuk Subscriber Station. 2. Pada tanggal 1 Januari 2019, TKDN untuk telekomunikasi berbasis standar teknologi LTE yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2 300 MHz, diubah menjadi paling rendah 40% untuk Base Station dan 30% untuk Subscriber Station.

(-)