Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 4/2014 · Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2014Tanggal Penetapan:21 April 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku21 April 2014
Tanggal Penetapan21 April 2014
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dan kepastian jaminan terhadap pelayanan kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) untuk mendapatkan pelayanan yang optimal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita di seluruh wilayah Daerah, menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu hamil, ibu melahirkan, nifas, bayi baru lahir, bayi dan anak balita, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mencari pengobatan dan pertolongan persalinan ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Ketentuan substansial mencakup jaminan pelayanan KIBBLA yang meliputi pelayanan di Puskesmas dan jaringannya, pelayanan kegawatdaruratan dasar kebidanan dan bayi di Puskesmas PONED, serta pelayanan kegawatdaruratan komprehensif kebidanan dan bayi di Rumah Sakit PONEK. Setiap pertolongan persalinan harus dilaksanakan di sarana kesehatan dan ditangani oleh minimal dua tenaga kesehatan yang kompeten, dengan kemungkinan kemitraan dengan dukun bayi.

Peraturan ini juga mengatur lembaga pelayanan dan tenaga kesehatan KIBBLA, hak dan kewajiban berbagai pihak (ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita, penyedia jasa pelayanan, PUS, dan masyarakat), wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, peran serta masyarakat, penganggaran, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Pemerintah Daerah wajib menyediakan pelayanan KIBBLA yang berkualitas, efektif, dan terjangkau, serta melakukan koordinasi dengan lintas sektor dan lintas tingkat pemerintah.

(-)

1. Penyedia jasa pelayanan KIBBLA yang melanggar ketentuan Pasal 23 akan dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penutupan sementara kegiatan usaha, pencabutan izin dan penutupan kegiatan. 3. Tata cara pemberian sanksi diatur dengan Peraturan Bupati.