Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 1/2005 · Perda Kabupaten Sragen No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2005Tanggal Penetapan:22 Januari 2005
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku25 Januari 2005
Tanggal Penetapan22 Januari 2005
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 13 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tahun 1993 Nomor 24 Seri D Nomor 09). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen.

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai lagi.

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, termasuk tata tempat dalam berbagai acara seperti rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji, dan pelantikan. Selain itu, diatur juga mengenai tata cara berpakaian Pimpinan dan Anggota DPRD dalam berbagai kesempatan.

Dari sisi keuangan, peraturan ini mengatur penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Diatur pula mengenai tunjangan kesejahteraan yang meliputi pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. Selain itu, diatur pula mengenai uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengakhiri masa baktinya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, serta pengelolaan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.

(-)

(-)