Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 1/2018 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2018Tanggal Penetapan:5 Februari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuasin
Tanggal Berlaku05 Februari 2018
Tanggal Penetapan05 Februari 2018
Tempat PenetapanPangkalan Balai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2011 Nomor 66b) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Banyuasin Nomor 12 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2016 Nomor 061).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyuasin. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Selain itu, pemungutan retribusi yang diatur dalam peraturan daerah sebelumnya tidak dapat dilakukan lagi sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi pengawasan menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif didasarkan pada biaya penyediaan jasa, meliputi belanja langsung terkait pengawasan dan pengendalian menara.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan dengan formulasi RPM= Jumlah Indeks Variabel / Jumlah Variabel x Tarif Retribusi. Tarif Retribusi Menara ditetapkan sebesar Rp. 4.302.472,- per menara.
  6. Tata Cara Pemungutan, Penagihan, dan Pembayaran Retribusi: Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  7. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran retribusi.
  8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  9. Kedaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun.
  10. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena kedaluarsa dapat dihapuskan.
  11. Pembinaan dan Pengawasan: Pelaksanaan peraturan ini berada dibawah pembinaan dan pengawasan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
  12. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  13. Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terhutang yang tidak atau kurang bayar.