Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 10/PMK.07/2012 · PMK No. 10/PMK.07/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2012Tanggal Penetapan:13 Januari 2012
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Januari 2012
Tanggal Penetapan13 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2012. Peraturan ini mengatur pembagian persentase alokasi tambahan DBH SDA, yaitu 55% dari minyak bumi dan 40% dari gas bumi, serta mekanisme penyaluran dana secara triwulanan. Penyaluran dana dilakukan berdasarkan rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil, dan dapat disesuaikan jika terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro.

(-)

(-)