Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 19/2015 · Perka BKN No. 19 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:22 Mei 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan22 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 ini diterbitkan dengan tujuan untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi, yang akan mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Latar belakangnya adalah kebutuhan akan database ASN nasional yang akurat dan penerapan sistem informasi ASN berbasis teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, diakses, serta memiliki sistem keamanan yang terpercaya.

Peraturan ini mengatur prosedur pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS), yang meliputi pendaftaran, pengisian formulir, dan verifikasi data. Setiap PNS harus melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register. Formulir e-PUPNS terdiri dari data utama PNS, data posisi, data riwayat, data untuk PNS Guru, data untuk PNS Dokter, dan data stakeholder. PNS bertanggung jawab untuk memeriksa keakuratan dan kelengkapan data, serta melakukan pemutakhiran data jika diperlukan dengan melampirkan dokumen pendukung.

Kewenangan verifikasi data dilakukan secara berjenjang oleh unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian pada instansi pusat dan daerah, serta oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peraturan ini juga mengatur penunjukan user admin sistem e-PUPNS yang bertugas menunjuk user verifikator, melengkapi data unit kerja, data fasilitas kesehatan pemerintah, dan fasilitas pendidikan di lingkungan instansinya. BKN menyiapkan sistem bantuan (Help Desk System) untuk membantu pendaftaran dan proses pengisian e-PUPNS.

Peraturan ini juga menetapkan jadwal pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015, penanggung jawab dan tim pelaksana e-PUPNS di tingkat pusat dan daerah, serta menyediakan buku petunjuk pelaksanaan yang dapat diunduh di website BKN dan portal e-PUPNS.

(-)

1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e- PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. 2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.