di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 19/2015 · Perka BKN No. 19 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 ini diterbitkan dengan tujuan untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi, yang akan mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Latar belakangnya adalah kebutuhan akan database ASN nasional yang akurat dan penerapan sistem informasi ASN berbasis teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, diakses, serta memiliki sistem keamanan yang terpercaya.
Peraturan ini mengatur prosedur pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS), yang meliputi pendaftaran, pengisian formulir, dan verifikasi data. Setiap PNS harus melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register. Formulir e-PUPNS terdiri dari data utama PNS, data posisi, data riwayat, data untuk PNS Guru, data untuk PNS Dokter, dan data stakeholder. PNS bertanggung jawab untuk memeriksa keakuratan dan kelengkapan data, serta melakukan pemutakhiran data jika diperlukan dengan melampirkan dokumen pendukung.
Kewenangan verifikasi data dilakukan secara berjenjang oleh unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian pada instansi pusat dan daerah, serta oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peraturan ini juga mengatur penunjukan user admin sistem e-PUPNS yang bertugas menunjuk user verifikator, melengkapi data unit kerja, data fasilitas kesehatan pemerintah, dan fasilitas pendidikan di lingkungan instansinya. BKN menyiapkan sistem bantuan (Help Desk System) untuk membantu pendaftaran dan proses pengisian e-PUPNS.
Peraturan ini juga menetapkan jadwal pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015, penanggung jawab dan tim pelaksana e-PUPNS di tingkat pusat dan daerah, serta menyediakan buku petunjuk pelaksanaan yang dapat diunduh di website BKN dan portal e-PUPNS.