Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1961 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Asuransi

Juga dikenal sebagai: PP 13/1961 · PP No. 13 Tahun 1961 · PP Nomor 13 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:24 Maret 1961
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerasuransian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Badan Pimpinan Umum Asuransi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan24 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19/Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, khususnya untuk perusahaan milik negara di bidang asuransi yang berada di bawah Departemen Keuangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah membentuk Badan Pimpinan Umum Asuransi (B.P.U. Asuransi) yang bertugas mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara di bidang asuransi serta mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan tersebut. B.P.U. Asuransi memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengatur perusahaan-perusahaan negara seperti Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Chandra, Eka Karya, dan Eka Nusa, serta perusahaan lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Anggota B.P.U. diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri. B.P.U. juga memiliki hak untuk memberikan pendapat dan usulan terkait pengelolaan perusahaan kepada Menteri.

(-)

(-)