di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 5/2013 · Perda Kota Tarakan No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan Kota Tarakan. Latar belakang pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik di tingkat kelurahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis lembaga kemasyarakatan yang dapat dibentuk, yaitu LPM Kelurahan, TP PKK, RT dan RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Lembaga-lembaga ini memiliki tugas membantu pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi lembaga kemasyarakatan antara lain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, meningkatkan pelayanan pemerintah, serta menumbuhkan swadaya gotong royong.
Peraturan ini juga mengatur kepengurusan lembaga kemasyarakatan, tugas, fungsi, dan kewajiban masing-masing lembaga, serta hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan kelurahan dan pihak ketiga. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kota, Camat, dan Lurah, serta pendanaan lembaga kemasyarakatan yang bersumber dari swadaya masyarakat, anggaran kelurahan, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.