Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 40/2021 · Permenkumham No. 40 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2021Tanggal Penetapan:12 November 2021
Usaha Milik DesaPemerintahan DesaPenciptaan Lapangan Kerja

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPenerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku19 November 2021
Tanggal Penetapan12 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama. Pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) dan diverifikasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Data yang telah lolos verifikasi disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui aplikasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Menteri kemudian menerbitkan sertifikat pendaftaran pendirian badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik.

Ketentuan ini juga berlaku mutatis mutandis terhadap perubahan anggaran dasar BUM Desa/BUM Desa bersama, meliputi nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan pendirian, modal, jenis usaha, nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas, hak, kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas; dan ketentuan pokok penggunaan, pembagian dan/atau pelaksanaan serta pemanfaatan hasil usaha. Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran perubahan badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik terhadap perubahan nama dan tempat kedudukan, serta menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik terhadap perubahan anggaran dasar lainnya.

Sertifikat pendaftaran memuat informasi mengenai nama BUM Desa/BUM Desa bersama, kedudukan, serta nomor dan tanggal sertifikat.

(-)

(-)