Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 4/2009 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2009Tanggal Penetapan:8 Juni 2009
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku08 Juni 2009
Tanggal Penetapan08 Juni 2009
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 15 Tahun 1985 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 1985 Nomor 7 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya dianggap tidak memadai dan perlu penyesuaian untuk menata sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih adil, rasional, transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa pemberian, hadiah, donasi, waqaf, hibah, dan lain-lain yang serupa, yang harus bebas dari segala beban dan pungutan. Penerimaan sumbangan dicatat sebagai pendapatan daerah dalam kelompok lain-lain pendapatan yang sah. Setiap sumbangan harus diberitahukan kepada DPRD. Sumbangan wajib disetor ke kas daerah secara brutto dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bupati dan harus dipergunakan untuk kepentingan daerah, khususnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Sumbangan berupa uang harus dicantumkan dalam APBD. Barang bergerak maupun tidak bergerak dari sumbangan menjadi kekayaan daerah dan dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.

(-)

(-)