Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya dianggap tidak memadai dan perlu penyesuaian untuk menata sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih adil, rasional, transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa pemberian, hadiah, donasi, waqaf, hibah, dan lain-lain yang serupa, yang harus bebas dari segala beban dan pungutan. Penerimaan sumbangan dicatat sebagai pendapatan daerah dalam kelompok lain-lain pendapatan yang sah. Setiap sumbangan harus diberitahukan kepada DPRD. Sumbangan wajib disetor ke kas daerah secara brutto dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bupati dan harus dipergunakan untuk kepentingan daerah, khususnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Sumbangan berupa uang harus dicantumkan dalam APBD. Barang bergerak maupun tidak bergerak dari sumbangan menjadi kekayaan daerah dan dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.