Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 5/2017 · Perda Kabupaten Ngada No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2017Tanggal Penetapan:15 Agustus 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku15 Agustus 2017
Tanggal Penetapan15 Agustus 2017
Tempat PenetapanBajawa

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2017 adalah peraturan baru dalam bentuk Peraturan Daerah yang khusus memuat ketentuan pencabutan terhadap peraturan daerah sebelumnya. Isi pokoknya bukan pengaturan substantif baru mengenai pengelolaan pertambangan, melainkan keputusan pencabutan.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini secara tegas mencabut dan dengan demikian menggantikan kedudukan hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 1 dan Pasal 2 menyatakan pencabutan dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak memuat ketentuan amandemen atau perubahan parsial terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2013; melainkan pencabutan penuh. Dengan demikian bukan perubahan melainkan pembatalan.

  • Status berlaku dari peraturan ini Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal pengundangan tercantum 15 Agustus 2017. Landasan hukumnya tertuang dalam bagian "Menetapkan" dan Pasal 3. Peraturan ini didasarkan dan diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana diubah), serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

  • Catatan: Pencabutan ini dimotivasi oleh pergeseran kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dari tingkat kabupaten ke tingkat provinsi dan/atau pusat sebagaimana dimaksud dalam penjelasan yang mengutip Pasal 14 ayat (1) UU No. 23/2014 dan perubahannya (UU No. 9/2015).

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan

    • Tujuan utama Perda ini adalah untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara karena adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (dan perubahan berikutnya), yang menempatkan urusan energi dan sumber daya mineral pada kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

    • Latar belakangnya dijelaskan dalam konsiderans, yaitu penyesuaian hierarki kewenangan antar tingkat pemerintahan agar konsisten dengan ketentuan undang-undang yang lebih tinggi.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan

    • Peraturan ini tidak menetapkan kewajiban atau hak substantif baru bagi pelaku usaha atau masyarakat. Ketentuan pokoknya adalah deklarasi pencabutan dan pernyataan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2013 "dicabut dan dinyatakan tidak berlaku" (Pasal 1 dan Pasal 2).

    • Secara implisit, akibat pencabutan, kewajiban/hak yang sebelumnya diatur dalam Perda 6/2013 tidak lagi menjadi dasar hukum di tingkat kabupaten, sehingga pihak terkait harus merujuk pada aturan pada tingkat yang berwenang (provinsi/pusat) untuk kewajiban/perizinan lebih lanjut.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur

    • Kesesuaian dengan hirarki perundang-undangan dan pemaduan kewenangan antar tingkat pemerintahan.

    • Penyerahan pengaturan urusan pertambangan kepada tingkat pemerintahan yang sesuai (provinsi/pusat), yakni prinsip legalitas dan koordinasi antar-lingkup pemerintahan.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan

    • Mekanisme yang dipakai adalah mekanisme pencabutan peraturan daerah melalui penetapan Peraturan Daerah yang memuat Pasal-pasal pencabutan (Pasal 1 dan Pasal 2) serta ketentuan mulai berlaku (Pasal 3).

    • Prosedur formal pengundangan dinyatakan di bagian penutup: perintah pengundangan dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ngada agar diketahui oleh publik.

    • Tidak ada prosedur rinci yang diatur mengenai pengelolaan peralihan izin, aset, atau kewajiban administratif lain yang timbul dari pencabutan; penjelasan hanya menegaskan alasan yuridis pencabutan (penyesuaian kewenangan menurut UU 23/2014).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    • Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu tanggal 15 Agustus 2017 (Pasal 3). Implementasinya berupa pencabutan dan deklarasi bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2013 tidak lagi berlaku.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    • Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan rinci mengenai status izin, hak atau kewajiban administratif yang telah diberikan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2013. Dengan demikian, tidak ada ketentuan tertulis tentang bagaimana entitas yang sudah memiliki izin/perizinan harus disesuaikan secara administratif di dalam teks Perda ini.

    • Secara hukum praktis, pencabutan mengharuskan entitas terkait untuk merujuk pada peraturan di tingkat provinsi atau pusat yang mengatur lanjut tentang perizinan dan pengelolaan pertambangan; namun hal ini tidak dijelaskan lebih lanjut dalam Perda ini.

  • Batas waktu penyesuaian

    • Tidak terdapat batas waktu penyesuaian yang ditetapkan secara spesifik dalam Perda ini bagi pelaku usaha atau pihak lain untuk menyesuaikan diri dengan perubahan kewenangan.

  • Grandfathering clauses

    • Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering (ketentuan yang melindungi atau melanjutkan status izin/aktivitas yang sudah ada) secara eksplisit. Oleh karena itu, keberlangsungan izin atau kegiatan yang sebelumnya diatur oleh Perda 6/2013 bergantung pada ketentuan peralihan yang diatur oleh peraturan di tingkat provinsi atau pusat dan pada praktik administratif terkait.

  • Rekomendasi implementatif (analisis)

    • Untuk menghindari kekosongan hukum dan dampak administratif terhadap pemegang izin dan masyarakat, perlu adanya koordinasi lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Ngada, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan instansi pusat terkait untuk menetapkan mekanisme transisi perizinan, pengawasan, dan penyelesaian hak-hak yang sudah ada.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi