Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 19/2011 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanPasangkayu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 19 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat khusus parkir.

Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, jenis kendaraan, dan jangka waktu penggunaan tempat khusus. Tarif retribusi didasarkan pada prinsip memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis parkir dan jenis kendaraan, dengan tarif yang dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi oleh Kepala Daerah.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.