Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya

Juga dikenal sebagai: PERPRES 58/2014 · PERPRES No. 58 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2014Tanggal Penetapan:11 Juni 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juni 2014
Tanggal Penetapan11 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan sekitarnya sebagai upaya pelestarian Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia. Kebijakan ini meliputi perlindungan karakter kawasan perdesaan dari dampak pemanfaatan ruang kawasan perkotaan dan peningkatan koordinasi antarpemangku kepentingan. Strategi yang diterapkan termasuk mempertahankan Kawasan Cagar Budaya dari kerusakan, mencegah alih fungsi lahan, dan membatasi kegiatan yang mengancam situs cagar budaya. Rencana struktur ruang mencakup sistem pusat permukiman dan jaringan prasarana, sementara rencana pola ruang mendukung pelestarian kawasan. Arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang juga diatur untuk memastikan pelestarian dan pengembangan Kawasan Borobudur.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, peraturan daerah yang bertentangan harus disesuaikan pada saat revisi. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai tetap berlaku, sementara yang tidak sesuai harus disesuaikan atau dibatalkan dengan penggantian kerugian. 3. Pemanfaatan ruang tanpa izin yang bertentangan harus ditertibkan, dan yang sesuai dipercepat izinnya. 4. Masyarakat yang tanahnya tidak sesuai dengan rencana tata ruang akan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

1. Arahan pengenaan sanksi diberikan dalam bentuk sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Penataan Ruang.