di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Juga dikenal sebagai: PMK 35/PMK.07/2020 · PMK No. 35/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Latar belakangnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut kebijakan keuangan negara terkait TKDD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran untuk penyaluran DAK Fisik, DAK Nonfisik BOS, dan Dana Desa.