di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran
Juga dikenal sebagai: Permensesneg 3/2022 · Permensesneg No. 3 Tahun 2022 · Permensesneg Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan oleh PPK Kemayoran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan konsisten dengan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi yang efektif. Peraturan ini mengatur tentang kualitas layanan, pemerataan, biaya, dan kemudahan akses layanan. SPM mencakup tarif layanan, unit layanan, fasilitas umum, jenis layanan, dan indikator capaian. Layanan yang diatur meliputi tanah, bangunan, administrasi pertanahan, air bersih, media promosi, dan sarana olahraga. Layanan dapat diberikan secara manual atau digital, dan masyarakat dapat mengajukan pengaduan jika layanan tidak maksimal. PPK Kemayoran bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan menyusun laporan pelaksanaan SPM kepada Menteri.