Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2011. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan dari pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan mengalami perubahan pada dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami perubahan pada dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja daerah juga mengalami perubahan, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman, serta pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.