Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 73/2010 · PP No. 73 Tahun 2010 · PP Nomor 73 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2010Tanggal Penetapan:19 November 2010
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalJaminan Fidusia & Pembiayaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 November 2010
Tanggal Penetapan19 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung program ekspor nasional dengan meningkatkan kapasitas dan memperkuat struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal lembaga tersebut, sesuai dengan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. Penambahan modal ini diatur berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar dua triliun rupiah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.

(-)

(-)