Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 8/2018 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2018Tanggal Penetapan:27 Februari 2018
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Hukum bagi masyarakat miskin
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku27 Februari 2018
Tanggal Penetapan27 Februari 2018
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta untuk menjamin hak konstitusional warga negara atas akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
  3. Menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Memenuhi hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Penyelenggaraan bantuan hukum oleh Bupati melalui perangkat daerah yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
  • Fasilitasi anggaran bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum yang telah melaksanakan pemberian bantuan hukum litigasi dan non litigasi.
  • Persyaratan dan kewajiban Pemberi Bantuan Hukum, serta hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum.
  • Mekanisme pemberian bantuan hukum, termasuk pengajuan permohonan, verifikasi, dan fasilitasi kelengkapan dokumen.
  • Penganggaran dan penyaluran anggaran bantuan hukum melalui APBD.
  • Koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya.
  • Kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lain, dan/atau organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi.
  • Larangan bagi Pemberi Bantuan Hukum untuk menerima dana bantuan hukum dari APBD jika perkara telah dibiayai oleh anggaran lain.
  • Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan bantuan hukum oleh Bupati.

(-)

(-)