Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 4/2019 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2019Tanggal Penetapan:23 April 2019
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku23 April 2019
Tanggal Penetapan23 April 2019
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, dan Statistik bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas tata kelola pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Kebijakan ini mengatur beberapa aspek utama. Pertama, pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang meliputi pengelolaan opini publik, penyediaan informasi kebijakan, pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi, penyediaan akses informasi, infrastruktur pusat data, rehabilitasi bencana TIK, pengembangan intranet, dan sistem komunikasi intra pemerintah daerah. Kedua, pengelolaan aplikasi informatika yang mencakup pengelolaan nama domain dan sub domain pemerintah daerah serta penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk tata kelola, manajemen, pengembangan aplikasi, integrasi layanan publik, ekosistem TIK Smart City, pengembangan sumber daya TIK, dan layanan nama domain. Selanjutnya, peraturan ini mengatur pengelolaan SPBE yang meliputi tata kelola SPBE (rencana induk, arsitektur, peta rencana, rencana anggaran, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan SPBE), manajemen SPBE (manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset TIK, sumber daya manusia, pengetahuan, perubahan, dan layanan SPBE), audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara SPBE, percepatan SPBE, dan pemantauan serta evaluasi SPBE. Peraturan ini juga menekankan pengamanan informasi melalui penyelenggaraan persandian dan pengembangan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. Terakhir, peraturan ini mengatur penyelenggaraan statistik sektoral yang dikelola secara mandiri atau melalui kerjasama daerah, dengan tujuan mewujudkan ketersediaan data dan informasi yang seragam, lengkap, aktual, valid, dan akuntabel melalui kebijakan program satu data.

1. Infrastruktur SPBE yang sudah tersedia di lingkungan Perangkat Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap dimanfaatkan sampai dengan terselenggaranya Infrastruktur SPBE terpadu. 2. Aplikasi yang telah tersedia di lingkungan Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan tersedianya Aplikasi Umum.

(-)