Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 4/2023 · Perda Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2023Tanggal Penetapan:29 November 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku29 November 2023
Tanggal Penetapan29 November 2023
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah pertumbuhan dan perkembangan perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh agar layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang meliputi aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh dikelompokkan berdasarkan letak geografis, seperti di atas air, di tepi air, di dataran rendah, di perbukitan, dan di daerah rawan bencana.

Pencegahan dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi. Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pengelolaan yang berkelanjutan, dengan pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah dan pendanaan, serta memiliki tugas dan wewenang dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Kerjasama dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga non-pemerintah dapat dilakukan. Peran masyarakat dan kearifan lokal juga dipertimbangkan dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas.

(-)

(-)