Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2014 tentang Energi Dan Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 7/2014 · Perda Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaEnergi Dan Ketenagalistrikan
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTurikale

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2014 tentang Energi dan Ketenagalistrikan merupakan Peraturan Daerah baru yang menetapkan kerangka pengelolaan energi dan ketenagalistrikan di tingkat kabupaten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nasional yang relevan.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Pasal 37 secara tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi serta Kelistrikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian Perda 07/2014 menggantikan Perda 33/2001.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Perda ini bukan merupakan perubahan atau amandemen terhadap Perda 33/2001 melainkan penggantian penuh (repeal and replace). Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan perubahan sebagian terhadap Perda terdahulu; sebaliknya Perda lama dicabut.

  • Status Berlaku dari Peraturan Ini

    Menurut Pasal 39, Peraturan Daerah ini berlaku pada saat diundangkan. Pada naskah yang disajikan terdapat kolom tanggal pengundangan yang belum diisi; oleh karena itu implementasinya efektif sejak tanggal pengundangan yang tercantum pada lembaran daerah saat peraturan ini diundangkan. Perda ini juga disusun untuk menindaklanjuti ketentuan-ketentuan pada peraturan perundang-undangan nasional terkait (mis. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan) sebagaimana disebutkan dalam konsiderans.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Perda ini disusun untuk menegaskan kewenangan daerah dalam pengelolaan energi dan ketenagalistrikan guna menjamin ketersediaan tenaga listrik yang cukup, berkualitas dan berharga wajar demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Konsideransia menjelaskan kebutuhan peningkatan penyediaan tenaga listrik, keterlibatan badan usaha/ koperasi/ swadaya masyarakat, pengawasan aspek teknis, keselamatan dan lingkungan, serta menindaklanjuti ketentuan Undang‑Undang (mis. UU No.30/2007 dan UU No.30/2009). Perda ini juga dimaksudkan menggantikan Perda Nomor 33 Tahun 2001 yang dinilai tidak lagi sesuai.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Hak PIO/PIUPTL: melakukan kegiatan usaha sesuai izin yang diberikan (Pasal 24 ayat 1).
    • Kewajiban PIO/PIUPTL: bertanggung jawab atas akibat usaha, mematuhi ketentuan teknik, keselamatan, lingkungan; pemeriksaan berkala; dan pelaporan setiap 6 bulan kepada Bupati melalui Kepala Dinas (Pasal 24 ayat 2).
    • Kewajiban pelaku perizinan (permohonan) melampirkan dokumen teknis, AMDAL/UKL‑UPL, HO, gambar instalasi, jadwal, dan akta perusahaan sesuai ketentuan Pasal 20 dan 22; serta pemohon IO wajib menyatakan penggunaan bahan bakar sesuai kebutuhan (Pasal 20 ayat 3).
    • Hak konsumen: mendapatkan pasokan listrik yang andal, harga wajar, layanan perbaikan, dan ganti rugi bila pemadaman akibat kesengajaan/kelalaian pemegang IUPTL sesuai Pasal 26 ayat 1.
    • Kewajiban konsumen: menjaga keamanan instalasi, mematuhi persyaratan teknis dan membayar biaya layanan (Pasal 26 ayat 2).
    • Kewajiban PIUJPTL: memperkerjakan tenaga terampil bersertifikat (LPJK atau lembaga lain), memberikan jaminan mutu pekerjaan, mematuhi standar keselamatan dan lingkungan, serta melaporkan kegiatan secara berkala (Pasal 31 dan 27–30).
  • Prinsip-prinsip Utama

    Perda merumuskan azas pembangunan ketenagalistrikan dan pemanfaatan energi dalam Pasal 2(1), yaitu: manfaat, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, optimalisasi ekonomi, mengandalkan kemampuan daerah, keamanan dan keselamatan, kelestarian fungsi lingkungan, dan otonomi daerah.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Perencanaan: Penyusunan RUKD oleh Pemerintah Daerah (Pasal 6), inventarisasi sumber energi (Pasal 7), dan perencanaan pendayagunaan ketenagalistrikan yang terpadu (Pasal 8).
    • Perizinan: Semua usaha penyediaan tenaga listrik (IO/IUPTL) dan jasa penunjang (IUJPTL) wajib memperoleh izin dari Bupati melalui rekomendasi/pertimbangan Dinas/Instansi Terkait (Pasal 17, 20, 22, 30). Persyaratan administrasi dan teknis dimuat secara rinci dalam pasal‑pasal aplikasi izin.
    • Uji Laik: Instalasi milik PIO/PIUPTL hanya boleh dioperasikan komersial setelah Uji Laik Operasi dan Uji Laik Lingkungan; mekanisme pemeriksaan dan pihak yang berwenang diatur dalam Pasal 23.
    • Pengawasan dan Pembinaan: Bupati melalui Kepala Dinas melakukan pembinaan teknis, inspeksi dan penetapan pedoman teknis; tindakan administratif seperti penghentian operasi atau peningkatan kapasitas diatur di Pasal 33.
    • Masa berlaku dan perpanjangan izin: diatur dalam Pasal 32 (jangka waktu IO, IUPTL, IUJPTL; syarat daftar ulang tahunan; permohonan perpanjangan paling lambat 2 bulan sebelum berakhirnya izin).
    • Pengaturan lebih lanjut yang bersifat pelaksanaan teknis dan prosedural didelegasikan kepada Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati (Pasal 38 dan beberapa ayat yang menyebutkan Keputusan Bupati untuk formulir dan tata cara).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    Perda ini berlaku sejak diundangkan (Pasal 39). Tanggal pengundangan harus tercantum pada lembaran daerah; pada naskah yang disampaikan belum diisi tanggal tersebut sehingga tanggal efektifnya adalah tanggal pengundangan resmi yang dicantumkan saat promulgasi.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    Pasal 36 menyatakan bahwa izin dan/atau rekomendasi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang telah ada sebelum berlakunya Perda ini tetap berlaku. Namun entitas tersebut wajib menyesuaikan diri dengan Perda ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

  • Batas waktu penyesuaian

    Penyesuaian wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Perda (Pasal 36). Selama masa penyesuaian, izin lama tetap berlaku tetapi pemegang izin harus melakukan penyesuaian administrasi/teknis sesuai ketentuan baru.

  • Grandfathering clauses

    Terdapat unsur grandfathering: izin/rekomendasi lama tetap diakui untuk sementara (Pasal 36), namun diwajibkan penyesuaian dalam batas waktu satu tahun. Tidak terdapat pengecualian permanen; kegagalan menyesuaikan berpotensi berakibat pada tindakan administratif (mis. penangguhan/pencabutan) sesuai ketentuan Perda dan peraturan pelaksana.

Sanksi
  • Sanksi Administratif

    Perda mengatur sanksi administratif dalam Pasal 34. Jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh Pemerintah Daerah adalah:

    • Teguran lisan;
    • Teguran tertulis;
    • Penangguhan izin (suspensi);
    • Pencabutan izin.

    Rujukan Pasal: Pasal 34 ayat (1) dan (2) serta kriteria pencabutan izin pada Pasal 34 ayat (3) (mis. tidak memenuhi persyaratan, tidak menunjukkan kegiatan dalam 1 tahun, pelanggaran peraturan, peralatan tidak memenuhi syarat, pemindahtanganan izin).

  • Sanksi Pidana

    Perda memuat ketentuan pidana pada Pasal 35. Isi pokoknya:

    • Setiap pelanggaran terhadap Pasal 11 (ketentuan terkait perizinan pengusahaan minyak dan gas bumi tingkat lokal), Pasal 16 ayat (1) (ketentuan tentang jenis usaha penyediaan tenaga listrik yang wajib memperoleh izin), dan Pasal 27 (ketentuan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik) dapat diancam dengan pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
    • Ketentuan tambahan: ancaman pidana dapat disertai tindakan perampasan barang tertentu untuk daerah jika diatur dan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi.
    • Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Umum dan/atau oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros yang pengangkatannya sesuai peraturan perundang‑undangan (Pasal 35 ayat 2).

    Rujukan Pasal: Pasal 35 ayat (1) dan (2).

  • Catatan

    Selain sanksi yang secara khusus diatur dalam Perda (Pasal 34 dan 35), Perda merujuk pada penerapan sanksi sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku di beberapa ketentuan (mis. Pasal 23 ayat 6 dan konsiderans). Oleh karena itu, pelanggaran juga dapat diproses menurut ketentuan peraturan yang lebih tinggi (hukum pidana umum, peraturan kementerian, atau peraturan daerah pelaksana) apabila relevan.