di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2014 tentang Energi Dan Ketenagalistrikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 7/2014 · Perda Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2014
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2014 tentang Energi dan Ketenagalistrikan merupakan Peraturan Daerah baru yang menetapkan kerangka pengelolaan energi dan ketenagalistrikan di tingkat kabupaten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nasional yang relevan.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Ya. Pasal 37 secara tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi serta Kelistrikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian Perda 07/2014 menggantikan Perda 33/2001.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Perda ini bukan merupakan perubahan atau amandemen terhadap Perda 33/2001 melainkan penggantian penuh (repeal and replace). Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan perubahan sebagian terhadap Perda terdahulu; sebaliknya Perda lama dicabut.
Status Berlaku dari Peraturan Ini
Menurut Pasal 39, Peraturan Daerah ini berlaku pada saat diundangkan. Pada naskah yang disajikan terdapat kolom tanggal pengundangan yang belum diisi; oleh karena itu implementasinya efektif sejak tanggal pengundangan yang tercantum pada lembaran daerah saat peraturan ini diundangkan. Perda ini juga disusun untuk menindaklanjuti ketentuan-ketentuan pada peraturan perundang-undangan nasional terkait (mis. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan) sebagaimana disebutkan dalam konsiderans.
Tujuan dan Latar Belakang
Perda ini disusun untuk menegaskan kewenangan daerah dalam pengelolaan energi dan ketenagalistrikan guna menjamin ketersediaan tenaga listrik yang cukup, berkualitas dan berharga wajar demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Konsideransia menjelaskan kebutuhan peningkatan penyediaan tenaga listrik, keterlibatan badan usaha/ koperasi/ swadaya masyarakat, pengawasan aspek teknis, keselamatan dan lingkungan, serta menindaklanjuti ketentuan Undang‑Undang (mis. UU No.30/2007 dan UU No.30/2009). Perda ini juga dimaksudkan menggantikan Perda Nomor 33 Tahun 2001 yang dinilai tidak lagi sesuai.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Prinsip-prinsip Utama
Perda merumuskan azas pembangunan ketenagalistrikan dan pemanfaatan energi dalam Pasal 2(1), yaitu: manfaat, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, optimalisasi ekonomi, mengandalkan kemampuan daerah, keamanan dan keselamatan, kelestarian fungsi lingkungan, dan otonomi daerah.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Masa berlaku dan implementasi
Perda ini berlaku sejak diundangkan (Pasal 39). Tanggal pengundangan harus tercantum pada lembaran daerah; pada naskah yang disampaikan belum diisi tanggal tersebut sehingga tanggal efektifnya adalah tanggal pengundangan resmi yang dicantumkan saat promulgasi.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Pasal 36 menyatakan bahwa izin dan/atau rekomendasi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang telah ada sebelum berlakunya Perda ini tetap berlaku. Namun entitas tersebut wajib menyesuaikan diri dengan Perda ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Batas waktu penyesuaian
Penyesuaian wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Perda (Pasal 36). Selama masa penyesuaian, izin lama tetap berlaku tetapi pemegang izin harus melakukan penyesuaian administrasi/teknis sesuai ketentuan baru.
Grandfathering clauses
Terdapat unsur grandfathering: izin/rekomendasi lama tetap diakui untuk sementara (Pasal 36), namun diwajibkan penyesuaian dalam batas waktu satu tahun. Tidak terdapat pengecualian permanen; kegagalan menyesuaikan berpotensi berakibat pada tindakan administratif (mis. penangguhan/pencabutan) sesuai ketentuan Perda dan peraturan pelaksana.
Sanksi Administratif
Perda mengatur sanksi administratif dalam Pasal 34. Jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh Pemerintah Daerah adalah:
Rujukan Pasal: Pasal 34 ayat (1) dan (2) serta kriteria pencabutan izin pada Pasal 34 ayat (3) (mis. tidak memenuhi persyaratan, tidak menunjukkan kegiatan dalam 1 tahun, pelanggaran peraturan, peralatan tidak memenuhi syarat, pemindahtanganan izin).
Sanksi Pidana
Perda memuat ketentuan pidana pada Pasal 35. Isi pokoknya:
Rujukan Pasal: Pasal 35 ayat (1) dan (2).
Catatan
Selain sanksi yang secara khusus diatur dalam Perda (Pasal 34 dan 35), Perda merujuk pada penerapan sanksi sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku di beberapa ketentuan (mis. Pasal 23 ayat 6 dan konsiderans). Oleh karena itu, pelanggaran juga dapat diproses menurut ketentuan peraturan yang lebih tinggi (hukum pidana umum, peraturan kementerian, atau peraturan daerah pelaksana) apabila relevan.