Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 34/2003 · PP No. 34 Tahun 2003 · PP Nomor 34 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2003Tanggal Penetapan:8 Juli 2003
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 2003
Tanggal Penetapan08 Juli 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya, sejalan dengan perbaikan gaji pokok yang berlaku mulai 1 Januari 2003. Ketentuan ini mengatur penyesuaian pensiun pokok berdasarkan daftar yang ditetapkan, baik bagi pensiunan yang dipensiun setelah maupun sebelum tanggal 1 Januari 2003. Selain itu, peraturan ini memberikan tambahan penghasilan bagi pensiunan janda/duda yang pensiun sebelum 1 Juli 2001 jika tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan. Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penerima pensiun juga mendapatkan tunjangan keluarga dan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya dinyatakan tidak berlaku.

(-)