Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 7/2024 · Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2024 · Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2024Tanggal Penetapan:17 September 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPetunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku26 September 2024
Tanggal Penetapan17 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional tersebut, serta untuk menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian.

Tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan ruang lingkup kegiatan meliputi pengembangan komitmen perubahan masyarakat, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat dalam pengembangan ekonomi, sosial budaya dan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kelembagaan, serta pengelolaan lingkungan kemasyarakatan.

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Pengangkatan pertama mensyaratkan status PNS, integritas dan moralitas baik, sehat jasmani dan rohani, berijazah minimal sarjana atau diploma empat di bidang terkait, dan nilai kinerja baik dalam satu tahun terakhir. Perpindahan dari jabatan lain mensyaratkan hal serupa, ditambah pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal dua tahun, lulus uji kompetensi, dan batasan usia tertentu. Promosi mensyaratkan uji kompetensi, predikat kinerja sangat baik dalam dua tahun terakhir, rekam jejak baik, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Pengelolaan kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut, berorientasi pada pengembangan kinerja, pemenuhan ekspektasi pimpinan, dialog kinerja, pencapaian kinerja organisasi, serta hasil kerja dan perilaku kerja. Penilaian kinerja dilakukan minimal sekali setahun dan diberikan predikat kinerja tahunan yang mempengaruhi pemberian Angka Kredit.

Penggerak Swadaya Masyarakat wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan. Kenaikan pangkat mensyaratkan minimal dua tahun dalam pangkat terakhir, memenuhi jumlah Angka Kredit, dan nilai kinerja baik dalam dua tahun terakhir.

(-)

(-)