Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Jakarta (PPD)

Juga dikenal sebagai: PP 31/1992 · PP No. 31 Tahun 1992 · PP Nomor 31 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 1992Tanggal Penetapan:29 Juni 1992
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Jakarta (PPD)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juni 1992
Tanggal Penetapan29 Juni 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) melalui penambahan penyertaan modal Negara. Kekayaan Negara berupa bus dan suku cadangnya yang dikelola oleh PERUM PPD dialihkan menjadi tambahan modal dengan nilai sebesar Rp. 34.052.667.414,88. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan sesuai dengan tugas masing-masing.

(-)

(-)