Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 3/2010 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2010Tanggal Penetapan:30 Juli 2010
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku06 Agustus 2010
Tanggal Penetapan30 Juli 2010
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pajak Penggunaan Listrik.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan mengatur tentang pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan pelayanan dan keadilan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin, dan tempat ibadah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik, yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kWh/variable jika diperoleh dari sumber lain, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu, dan harga satuan listrik jika dihasilkan sendiri. Tarif pajak ditetapkan sebesar 7%, dengan tarif khusus 3% untuk industri pertambangan minyak bumi dan gas alam dari sumber lain, dan 1,5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Peraturan ini juga mengatur masa pajak, penetapan pajak, pemungutan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pajak Penggunaan Listrik (P.P.J) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Penyesuaian dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diberlakukan.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000,-. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.10.000.000,00.