Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan mengatur tentang pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan pelayanan dan keadilan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin, dan tempat ibadah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik, yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kWh/variable jika diperoleh dari sumber lain, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu, dan harga satuan listrik jika dihasilkan sendiri. Tarif pajak ditetapkan sebesar 7%, dengan tarif khusus 3% untuk industri pertambangan minyak bumi dan gas alam dari sumber lain, dan 1,5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Peraturan ini juga mengatur masa pajak, penetapan pajak, pemungutan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.