Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan Pada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 13/2011 · Perda Kabupaten Tabanan No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 November 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan Pada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku14 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 November 2011
Tempat PenetapanTabanan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada P.T Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penjaminan kredit. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan efektivitas pemanfaatan sumber daya dalam rangka pemberdayaan perekonomian masyarakat, serta meningkatkan kinerja PT. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali agar mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi bentuk penyertaan modal daerah yang diberikan dalam bentuk surat berharga (saham). Pada tahun anggaran 2011, penyertaan modal daerah sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD.

(-)

(-)