Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Toraja 3/2023 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2024Tanggal Penetapan:25 Juli 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Tanggal Berlaku25 Juli 2024
Tanggal Penetapan25 Juli 2024
Tempat PenetapanMakale

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2022.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan adanya peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:
    • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
    • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
    • Neraca
    • Laporan Operasional (LO)
    • Laporan Arus Kas (LAK)
    • Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
    • Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
  2. Laporan keuangan dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
  3. Peraturan ini juga memuat rincian mengenai selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan daerah, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.
  4. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut pelaksanaan APBD, seperti rekapitulasi piutang daerah, penyertaan modal pemerintah daerah, aset tetap daerah, dan lain-lain.

(-)

(-)