Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2016 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2005-2025. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari RPJPD ini adalah untuk memberikan landasan kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam pembangunan selama 20 tahun, menjabarkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan ke dalam strategi dan arah kebijakan yang terencana, serta menyediakan acuan bagi calon Bupati dalam menyusun program kerja. RPJPD ini juga bertujuan untuk mendorong koordinasi, integrasi, sinergi, dan sinkronisasi pembangunan antar SKPD, antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan pemerintah daerah lain, serta antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. RPJPD memuat visi Kabupaten Ketapang yaitu “Kabupaten Ketapang Sejahtera, Maju, Mandiri, Adil, Aman dan Bermartabat Tahun 2025”. Program pembangunan daerah dilaksanakan sesuai dengan RPJPD, yang rinciannya tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Setiap tahap 5 tahunan sejalan dengan pergantian Bupati akan disusun RPJMD, dengan berpedoman kepada RPJPD Tahun 2005-2025. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD.