Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 1/2016 · Perda Kabupaten Ketapang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2016Tanggal Penetapan:1 April 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku01 April 2016
Tanggal Penetapan01 April 2016
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mengacu pada: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 – 2028 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat 2014-2034 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8); 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ketapang Tahun 2015 2035 (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 44).

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2016 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2005-2025. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari RPJPD ini adalah untuk memberikan landasan kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam pembangunan selama 20 tahun, menjabarkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan ke dalam strategi dan arah kebijakan yang terencana, serta menyediakan acuan bagi calon Bupati dalam menyusun program kerja. RPJPD ini juga bertujuan untuk mendorong koordinasi, integrasi, sinergi, dan sinkronisasi pembangunan antar SKPD, antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan pemerintah daerah lain, serta antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. RPJPD memuat visi Kabupaten Ketapang yaitu “Kabupaten Ketapang Sejahtera, Maju, Mandiri, Adil, Aman dan Bermartabat Tahun 2025”. Program pembangunan daerah dilaksanakan sesuai dengan RPJPD, yang rinciannya tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Setiap tahap 5 tahunan sejalan dengan pergantian Bupati akan disusun RPJMD, dengan berpedoman kepada RPJPD Tahun 2005-2025. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai RPJMD yang telah ada, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)