Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Teluk Berau Dan Teluk Nusalasi-Van Den Bosch Di Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 79/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 79/KEPMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2020Tanggal Penetapan:13 Juli 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Teluk Berau Dan Teluk Nusalasi-Van Den Bosch Di Provinsi Papua Barat
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku13 Juli 2020
Tanggal Penetapan13 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Teluk Berau dan Teluk Nusalasi-Van Den Bosch sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Papua Barat. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pesisir Teluk Berau dan Teluk Nusalasi-Van Den Bosch dengan luas keseluruhan 346.807,87 Hektare.

Taman pesisir ini dibagi menjadi empat area:

  1. Area I: Teluk Berau (7.804,43 Hektare) terdiri dari zona inti dan zona pemanfaatan terbatas (subzona perikanan tradisional, perlindungan danau air asin, dan perlindungan pulau kecil).
  2. Area II: Teluk Berau (74.050,86 Hektare) terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan terbatas (subzona wisata, perikanan tradisional, perlindungan danau air asin, dan perlindungan pulau kecil), dan zona lainnya (subzona kerakera).
  3. Area III: Teluk Berau (17.088,51 Hektare) berupa zona pemanfaatan terbatas (subzona wisata, perikanan tradisional, perlindungan danau air asin, dan perlindungan pulau kecil).
  4. Area IV: Teluk Nusalasi-Van Den Bosch (247.864,07 Hektare) terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan terbatas (subzona wisata, perikanan tradisional, perlindungan danau air asin, dan perlindungan pulau kecil), dan zona lainnya (subzona kerakera).

Batas koordinat dan peta tercantum dalam lampiran. Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat ditunjuk untuk melakukan pengelolaan taman pesisir, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.

(-)

(-)