Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 3/2023 · Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2023Tanggal Penetapan:17 Mei 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku17 Mei 2023
Tanggal Penetapan17 Mei 2023
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5)

Peraturan Daerah Kota Surabaya ini bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perubahan ini meliputi definisi istilah-istilah terkait perlindungan anak, kewajiban dan tanggung jawab orang tua, upaya kesehatan komprehensif bagi anak, penyelenggaraan pendidikan bermutu, hak anak atas pendidikan agama dan bantuan biaya pendidikan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan perlindungan khusus bagi anak. Peraturan ini juga menambahkan bagian baru mengenai Kota Layak Anak, yang mencakup hak-hak anak, rencana aksi daerah, indikator, dan mekanisme penyelenggaraan. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak dan Sekretariat Gugus Tugas. Perubahan lainnya mencakup larangan menerima pengunjung anak di tempat hiburan tertentu, larangan menggunakan pekerja anak dalam pekerjaan yang membahayakan, serta kewenangan Walikota dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak. Terakhir, peraturan ini mengatur alokasi anggaran untuk penyelenggaraan perlindungan anak.

(-)

(-)