Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 1/2005 · Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2005 · Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2005Tanggal Penetapan:21 Februari 2005
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku25 Februari 2005
Tanggal Penetapan21 Februari 2005
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 1 Seri A)

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah (Walikota) dan Wakil Kepala Daerah (Wakil Walikota) Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Walikota dan Wakil Walikota adalah Pejabat Negara yang mendapatkan hak-hak keuangan.
  2. Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Walikota dan Wakil Walikota dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri.
  3. Gaji Walikota dan Wakil Walikota terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Walikota dan Wakil Walikota masing-masing disediakan rumah jabatan beserta perlengkapan dan kendaraan dinas.
  5. Biaya operasional diberikan untuk pelaksanaan tugas, meliputi biaya rumah tangga, pembelian inventaris rumah jabatan, pemeliharaan rumah jabatan dan inventaris, pemeliharaan kendaraan dinas, pemeliharaan kesehatan, perjalanan dinas, dan pakaian dinas.
  6. Selain biaya operasional, Walikota dan Wakil Walikota diberikan biaya penunjang operasional untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.
  7. Pengeluaran terkait dengan gaji, sarana prasarana, biaya operasional, dan biaya penunjang operasional dibebankan kepada APBD.
  8. Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran di luar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan melanggar hukum.

(-)

(-)