di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 29/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan pajak atas penggunaan tenaga listrik.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik dengan kapasitas tertentu tanpa izin teknis, dan tempat ibadah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika listrik diperoleh dari sumber lain.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian KWh/variable jika berasal dari sumber lain, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu, dan harga satuan listrik yang berlaku jika dihasilkan sendiri. Tarif pajak umumnya 10%, namun 3% untuk industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam dari sumber lain, serta 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri.
Pajak dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan listrik. Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk Bupati.