Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 29/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juli 2011
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 1998 Nomor 7, Seri A, Nomor 5) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 27 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2003 Nomor 30, Seri B, Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan pajak atas penggunaan tenaga listrik.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik dengan kapasitas tertentu tanpa izin teknis, dan tempat ibadah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika listrik diperoleh dari sumber lain.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian KWh/variable jika berasal dari sumber lain, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu, dan harga satuan listrik yang berlaku jika dihasilkan sendiri. Tarif pajak umumnya 10%, namun 3% untuk industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam dari sumber lain, serta 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri.

Pajak dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan listrik. Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk Bupati.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.