Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2019-2023.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 3/2019 · Perda Kota Tangerang No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2019Tanggal Penetapan:23 Mei 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2019-2023.
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku23 Mei 2019
Tanggal Penetapan23 Mei 2019
Tempat PenetapanTangerang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2008 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 6);

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang Tahun 2019-2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan di Kota Tangerang dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

RPJMD Kota Tangerang memuat penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah, serta program prioritas pembangunan daerah. RPJMD ini berpedoman pada RPJPD dan RTRW Kota Tangerang, serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Banten.

RPJMD Kota Tangerang menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah. RPJMD ini bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar ruang, waktu, dan fungsi pemerintahan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Wali Kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD, serta kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, RKPD Tahun 2019 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat masa berlakunya Peraturan Daerah ini berakhir, dan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Tangerang Tahun 2024-2028 belum ditetapkan, maka penyusunan RKPD Tahun 2024 berpedoman pada RPJPD, RPJMD Provinsi dan RKP Nasional.

(-)