Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Fungsi Khusus

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 20/2021 · Permen PUPR No. 20 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:31 Maret 2021
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaBangunan Gedung Fungsi Khusus
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan31 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) yang memiliki tingkat kerahasiaan dan keamanan tinggi untuk kepentingan nasional. BGFK harus memenuhi kriteria tertentu seperti fungsi khusus, risiko bahaya tinggi, dan persyaratan teknologi tinggi. Jenis BGFK meliputi istana kepresidenan, instalasi nuklir, dan instalasi pertahanan. Penetapan dan pencabutan status BGFK dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal. Standar teknis dan keamanan harus dipenuhi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemanfaatan BGFK.

1. Pada saat Unit Layanan BGFK belum terbentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2), tugas pelayanan penyelenggaraan BGFK dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pemanfaatan BGFK, pembekuan PBG, penghentian tetap pemanfaatan BGFK, pencabutan PBG, dan/atau perintah pembongkaran BGFK.