Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 2/2007 · Perda Kabupaten Maros No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2007Tanggal Penetapan:8 Januari 2007
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku08 Januari 2007
Tanggal Penetapan08 Januari 2007
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4468)

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2007 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Maros untuk periode 2005-2025. RPJPD ini disusun sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi Sulawesi Selatan. RPJP Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan arah pembangunan daerah. RPJMD yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. Setiap dua puluh tahun, Peraturan Daerah ini akan ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan program pembangunan nasional, program pembangunan provinsi Sulawesi Selatan, perkembangan kehidupan masyarakat, dan kemajuan pembangunan daerah.

1. RPJM Daerah yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini wajib disesuaikan dengan peraturan Daerah ini

(-)