Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mojokerto 5/2015 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Mojokerto
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena retribusi pelayanan jasa ketatausahaan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut tidak termasuk dalam jenis retribusi yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, maka retribusi pelayanan jasa ketatausahaan tidak lagi diberlakukan di Kabupaten Mojokerto.

(-)

(-)