Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-005/A/JA/03/2012

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-005/A/JA/03/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Bangkok

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-005/A/JA/03/2012 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-005/A/JA/03/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2012Tanggal Penetapan:22 Maret 2012
Struktur Organisasi PemerintahProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Bangkok
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku24 April 2012
Tanggal Penetapan22 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-108/JA/10/1994 tanggal 6 Oktober 1994

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan tugas dan fungsi Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Bangkok, dalam rangka memperkuat penanganan kejahatan antar negara, kerja sama hukum dalam penanganan perkara pidana dan perdata, serta pengembalian aset negara di luar negeri. Hal ini dilakukan karena tugas dan fungsi Atase Kejaksaan yang diatur sebelumnya tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial

Pejabat Kejaksaan di Bangkok bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan berfungsi sebagai pelaksana dalam organisasi Perwakilan Republik Indonesia. Mereka memiliki tugas untuk mendukung kerja sama hukum, pelacakan dan pengembalian aset, serta memberikan saran kepada perwakilan. Pejabat ini harus memiliki pengalaman minimal 10 tahun sebagai jaksa, pangkat minimal golongan IVa, dan menguasai bahasa Inggris. Pembiayaan tugas ini dibebankan pada Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

(-)

(-)