Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 3/2021 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2021Tanggal Penetapan:20 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku20 Agustus 2021
Tanggal Penetapan20 Agustus 2021
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2020. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk mengelola keuangan secara tertib, efisien, efektif, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Laporan Keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah dan Laporan Rekapitulasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Peraturan ini juga merinci Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2020, termasuk pendapatan, belanja dan transfer, surplus/defisit, serta pembiayaan. Selain itu, diatur pula mengenai Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca per 31 Desember 2020, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan juga diatur yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)