Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 33 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 33 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 33/2000 · Perda Kabupaten Sumedang No. 33 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 33 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2000Tanggal Penetapan:4 Maret 2000
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku01 April 2000
Tanggal Penetapan04 Maret 2000
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sumedang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan pemerintahan desa yang dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih langsung oleh penduduk desa. Tujuannya adalah untuk mengatur proses pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan Panitia Pemilihan: BPD membentuk panitia pemilihan yang bertugas melakukan penjaringan, penyaringan, dan menetapkan calon Kepala Desa.
  • Persyaratan Pemilih: Penduduk desa WNI yang terdaftar minimal 6 bulan, berusia 17 tahun atau sudah menikah, dan tidak dicabut hak pilihnya berhak memilih.
  • Persyaratan Calon Kepala Desa: Calon harus bertaqwa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, tidak pernah terlibat kegiatan yang mengkhianati negara, tidak pernah dihukum penjara, minimal berusia 25 tahun dan maksimal 60 tahun, berpendidikan minimal SLTP, dan memenuhi syarat adat istiadat setempat.
  • Pelaksanaan Pemilihan: Kampanye diatur oleh Panitia Pemilihan. Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
  • Penetapan dan Pengesahan: Hasil pemilihan ditetapkan oleh BPD dan disahkan oleh Bupati.
  • Masa Jabatan: Masa jabatan Kepala Desa adalah 10 tahun atau 2 kali masa jabatan.
  • Pertanggungjawaban: Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD dan menyampaikan laporan kepada Bupati.
  • Larangan: Kepala Desa dilarang melanggar persyaratan, merusak kehormatan negara, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan.
  • Pemberhentian: Kepala Desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, berakhir masa jabatan, tidak memenuhi syarat, melanggar sumpah, atau mengalami krisis kepercayaan.

(-)

1. Anggota Panitia Pemilihan atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pemilihan Kepala Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.