di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo TA 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 6/2017 · Perda Provinsi Gorontalo No. 6 Tahun 2017 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan disampaikan dalam laporan realisasi pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.