Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Barang yang Berbentuk Kotak atau Matras atau Silinder yang Terbuat Dari Kawat Besi atau Baja, dengan Diameter Ketebalan Paling Kecil 2 MM Sampai dengan Paling Besar 5 MM, yang Dianyam dengan Lilitan Ganda Sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 MM Sampai dengan Paling Besar 120 MM, yang Disepuh atau Dilapisi dengan Seng atau Plastik/PVC

Juga dikenal sebagai: PMK 187/PMK.011/2012 · PMK No. 187/PMK.011/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2012Tanggal Penetapan:20 November 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Barang yang Berbentuk Kotak atau Matras atau Silinder yang Terbuat Dari Kawat Besi atau Baja, dengan Diameter Ketebalan Paling Kecil 2 MM Sampai dengan Paling Besar 5 MM, yang Dianyam dengan Lilitan Ganda Sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 MM Sampai dengan Paling Besar 120 MM, yang Disepuh atau Dilapisi dengan Seng atau Plastik/PVC
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 November 2012
Tanggal Penetapan20 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.011/2012 ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor barang tertentu yang dapat menyebabkan kerugian serius. Barang yang dimaksud adalah kotak, matras, atau silinder yang terbuat dari kawat besi atau baja dengan diameter ketebalan 2 mm hingga 5 mm, dianyam dengan lilitan ganda membentuk lingkaran heksagonal 50 mm hingga 120 mm, dan disepuh atau dilapisi seng atau plastik/PVC. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dikenakan selama empat tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya. Kebijakan ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Importir dari negara yang dikecualikan harus menyerahkan Surat Keterangan Asal. BMTP ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.

(-)

(-)