Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat Kabupaten Raja Ampat Di Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 36/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 36/KEPMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2014Tanggal Penetapan:15 Juli 2014
Pengelolaan Sumber Daya AlamPariwisata & KebudayaanKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat Kabupaten Raja Ampat Di Provinsi Papua Barat
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku15 Juli 2014
Tanggal Penetapan15 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan sebagian wilayah perairan Kepulauan Raja Ampat Kabupaten Raja Ampat di Provinsi Papua Barat sebagai Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Wisata Perairan Kepulauan Raja Ampat dengan luas keseluruhan 1.026.540 Ha, yang terbagi atas:

  1. Area I, Perairan Kepulauan Ayau-Asia seluas lebih kurang 101.440 Ha;
  2. Area II, Teluk Mayalibit seluas lebih kurang 53.100 Ha;
  3. Area III, Selat Dampier seluas lebih kurang 336.000 Ha;
  4. Area IV, Perairan Kepulauan Misool seluas lebih kurang 366.000 Ha; dan
  5. Area V, Perairan Kepulauan Kofiau dan Boo seluas lebih kurang 170.000 Ha.

Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat ditunjuk untuk melakukan pengelolaan Taman Wisata Perairan Kepulauan Raja Ampat.

(-)

(-)