di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat Kabupaten Raja Ampat Di Provinsi Papua Barat
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 36/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 36/KEPMEN-KP/2014
Keputusan Menteri ini menetapkan sebagian wilayah perairan Kepulauan Raja Ampat Kabupaten Raja Ampat di Provinsi Papua Barat sebagai Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Wisata Perairan Kepulauan Raja Ampat dengan luas keseluruhan 1.026.540 Ha, yang terbagi atas:
Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat ditunjuk untuk melakukan pengelolaan Taman Wisata Perairan Kepulauan Raja Ampat.