Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak sipil warga negara dalam mendapatkan perlindungan dan pengakuan status pribadi serta hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Peraturan ini juga menyesuaikan dengan perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan.
- Kewenangan Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
- Pendaftaran penduduk, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), pelaporan perubahan alamat, pelaporan pindah penduduk (antar Desa/Kelurahan, antar Kecamatan, ke luar Daerah, dari luar Daerah), pelaporan pindah ke luar negeri dan pindah datang dari luar negeri, serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan (korban bencana alam, korban bencana sosial, dan orang terlantar).
- Pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran (di Indonesia dan di luar Indonesia), pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan (WNA menjadi WNI dan sebaliknya), pencatatan peristiwa penting lainnya, pencatatan lahir mati, pencatatan kematian (termasuk WNI di luar negeri), pencatatan perkawinan (di Indonesia dan di luar Indonesia), pencatatan pembatalan perkawinan, pencatatan perceraian (di Indonesia dan di luar Indonesia), dan pencatatan pembatalan perceraian.
- Data dan dokumen kependudukan, termasuk data perseorangan dan data agregat, serta jenis-jenis dokumen kependudukan (Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, KTP-el, Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil).
- Kartu Identitas Anak (KIA) bagi WNI dan Orang Asing.
- Pengelolaan database kependudukan dan informasi administrasi kependudukan, termasuk kewajiban pengelolaan, cakupan pelayanan data, dan hak akses.
- Pemanfaatan database kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara mendapatkan izin pemanfaatan data kependudukan.