Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 7/2017 · Perda Kabupaten Klaten No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2017Tanggal Penetapan:13 Januari 2017
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku13 Januari 2017
Tanggal Penetapan13 Januari 2017
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Klaten (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Klaten Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak sipil warga negara dalam mendapatkan perlindungan dan pengakuan status pribadi serta hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Peraturan ini juga menyesuaikan dengan perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  3. Pendaftaran penduduk, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), pelaporan perubahan alamat, pelaporan pindah penduduk (antar Desa/Kelurahan, antar Kecamatan, ke luar Daerah, dari luar Daerah), pelaporan pindah ke luar negeri dan pindah datang dari luar negeri, serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan (korban bencana alam, korban bencana sosial, dan orang terlantar).
  4. Pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran (di Indonesia dan di luar Indonesia), pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan (WNA menjadi WNI dan sebaliknya), pencatatan peristiwa penting lainnya, pencatatan lahir mati, pencatatan kematian (termasuk WNI di luar negeri), pencatatan perkawinan (di Indonesia dan di luar Indonesia), pencatatan pembatalan perkawinan, pencatatan perceraian (di Indonesia dan di luar Indonesia), dan pencatatan pembatalan perceraian.
  5. Data dan dokumen kependudukan, termasuk data perseorangan dan data agregat, serta jenis-jenis dokumen kependudukan (Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, KTP-el, Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil).
  6. Kartu Identitas Anak (KIA) bagi WNI dan Orang Asing.
  7. Pengelolaan database kependudukan dan informasi administrasi kependudukan, termasuk kewajiban pengelolaan, cakupan pelayanan data, dan hak akses.
  8. Pemanfaatan database kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara mendapatkan izin pemanfaatan data kependudukan.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada dan masih berlaku secara sah pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku.

Khusus bagi ADB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3), Pasal 72 pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.