di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 21/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 21/PERMEN-KP/2013
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pelaksanaan penilaian jabatan fungsional Perekayasa dan angka kreditnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat struktural, pejabat fungsional Perekayasa, pengelola kepegawaian, dan Tim Penilai Jabatan Fungsional Perekayasa dalam pengusulan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), penilaian angka kredit, dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Perekayasa.
Pedoman ini mencakup:
Pedoman ini bertujuan untuk mencapai keseragaman pemahaman dalam melaksanakan kegiatan perekayasaan, tata kerja, dan tata cara penilaian bagi tim penilai Perekayasa, sehingga pengelolaan pembinaan bagi pejabat fungsional Perekayasa memiliki standar yang sama di Pusat maupun Daerah.