Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 21/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 21/PERMEN-KP/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2013Tanggal Penetapan:18 Juli 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Pelaksanaan Penilaian Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku23 Juli 2013
Tanggal Penetapan18 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pelaksanaan penilaian jabatan fungsional Perekayasa dan angka kreditnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat struktural, pejabat fungsional Perekayasa, pengelola kepegawaian, dan Tim Penilai Jabatan Fungsional Perekayasa dalam pengusulan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), penilaian angka kredit, dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Perekayasa.

Pedoman ini mencakup:

  1. Organisasi fungsional kerekayasaan yang dibentuk secara temporer (ad hoc) untuk pelaksanaan kegiatan kerekayasaan. Organisasi ini memiliki pola matriks dengan struktur rincian kerja (WBS) dan paket pekerjaan (WP).
  2. Kegiatan kerekayasaan yang meliputi pendidikan (sekolah, pelatihan), pelaksanaan penelitian terapan, pengembangan, perekayasaan, dan pengoperasian. Penilaian dilakukan berdasarkan peran Perekayasa dalam organisasi fungsional kerekayasaan (staf, ketua sub kelompok, ketua kelompok, asisten manajer program, manajer program, asisten insinyur kepala, insinyur kepala, kepala program).
  3. Sistem pelaporan dan sistem informasi yang mencakup dokumen tahap persiapan (program manual, design manual, engineering manual, testing manual, production manual), dokumen tahap berjalan (technical notes, technical report, technical document, progress control & monitoring document), dan dokumen tahap akhir (program document).
  4. Pengembangan profesi yang meliputi penyebarluasan produk teknologi, pendayagunaan produk teknologi, perolehan sertifikat profesi, dan penerjemahan/penyaduran buku di bidang kerekayasaan.

Pedoman ini bertujuan untuk mencapai keseragaman pemahaman dalam melaksanakan kegiatan perekayasaan, tata kerja, dan tata cara penilaian bagi tim penilai Perekayasa, sehingga pengelolaan pembinaan bagi pejabat fungsional Perekayasa memiliki standar yang sama di Pusat maupun Daerah.

(-)

(-)