di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 10/2019 · Perda Kota Bitung No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Bitung Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak (KLA) ditetapkan dengan maksud untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Tujuannya adalah mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera, serta menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bersahabat bagi anak-anak di Kota Bitung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini menekankan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah dalam menjamin pemenuhan hak anak dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak di Kota Bitung.