Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 10/2019 · Perda Kota Bitung No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Bitung Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2019Tanggal Penetapan:21 Oktober 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKota Layak Anak
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku21 Oktober 2019
Tanggal Penetapan21 Oktober 2019
Tempat PenetapanBitung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak (KLA) ditetapkan dengan maksud untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Tujuannya adalah mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera, serta menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bersahabat bagi anak-anak di Kota Bitung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak-Hak Anak: Peraturan ini mengelompokkan hak anak ke dalam lima klaster, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Setiap klaster hak dirinci lebih lanjut dengan penjabaran hak dan kewajiban terkait, baik bagi keluarga maupun Pemerintah Daerah.
  2. Tahapan Pengembangan KLA: Peraturan ini mengatur tahapan pengembangan KLA yang meliputi persiapan (komitmen, pembentukan Gugus Tugas KLA, pengumpulan data dasar), perencanaan (penyusunan RAD-KLA), pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Gugus Tugas KLA memiliki peran koordinatif dalam mewujudkan KLA.
  3. Kelurahan Layak Anak: Peraturan ini mengatur pengembangan Kelurahan Layak Anak sebagai bagian integral dari KLA, dengan tahapan yang meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pembinaan.
  4. Penganggaran: Pelaksanaan KLA didukung oleh anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah.

Peraturan ini menekankan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah dalam menjamin pemenuhan hak anak dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak di Kota Bitung.

1. Tim Kerja Perlindungan Anak dan Tim Gugus Tugas KLA yang telah dibentuk tetap bekerja sebagaimana mestinya sampai ditentukan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)