Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 1947 tentang Peraturan Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara

Juga dikenal sebagai: UU 37/1947 · UU No. 37 Tahun 1947 · UU Nomor 37 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Oktober 1947
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPeraturan Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Oktober 1947
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Undang-Undang ini memperpanjang waktu berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara yang sebelumnya berlaku hingga 11 Oktober 1947. Peraturan-peraturan yang diperpanjang meliputi:

  1. No. 5 tentang pejabat Pos, Telegraf dan Telepon dalam Keadaan Bahaya;
  2. No. 7 jo. No. 31 tentang penilik Pos, Telegraf dan Telepon;
  3. No. 8 tentang pesawat penerimaan radio;
  4. No. 9 tentang pemancar radio;
  5. No. 11 tentang pencetakan, pengumuman dan penerbitan;
  6. No. 16 tentang pembikinan, pemeriksaan dan peredaran film;

Perpanjangan waktu berlaku ini adalah hingga tanggal 11 Januari 1948. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 1947.

(-)

(-)