Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang bersifat rahasia di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan akuntabel. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pemusnahan dan penghapusan BMN yang bersifat rahasia.
Ketentuan substansial mencakup bahwa pemusnahan dan penghapusan BMN yang bersifat rahasia dilakukan terhadap barang yang digunakan untuk mengidentifikasi, memproteksi, menanggulangi kejahatan atau ancaman siber, dan/atau untuk penyelenggaraan persandian yang bersifat rahasia. BMN yang bersifat rahasia tidak dapat dipindahtangankan. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terkait pengajuan permohonan, penetapan keputusan, pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan, serta penandatanganan berita acara. Kewenangan ini dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
Pemusnahan BMN meliputi tahapan persiapan, pengajuan permohonan, dan pelaksanaan. Penghapusan BMN dilakukan jika BMN sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang karena pemusnahan atau hilang. Proses penghapusan memerlukan persetujuan dari Pengelola Barang, kecuali untuk BMN yang dihapuskan karena pemusnahan.