Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 1/2018 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2018Tanggal Penetapan:30 Januari 2018
Penyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU
LokasiPemerintah Kabupaten Way Kanan
Tanggal Berlaku30 Januari 2018
Tanggal Penetapan30 Januari 2018
Tempat PenetapanBlambangan Umpu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan DAS yang serasi dan seimbang sebagai sumber kehidupan manusia dan satwa. Latar belakangnya adalah kerusakan DAS yang memprihatinkan di Kabupaten Way Kanan, yang mengakibatkan bencana alam dan krisis air.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pengelolaan DAS secara terpadu, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pemberdayaan, dan pengendalian. Perencanaan pengelolaan DAS dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak dan lintas sektor. Pelaksanaan pengelolaan DAS meliputi pemanfaatan dan penggunaan hutan, lahan, dan air; restorasi dan rehabilitasi hutan dan lahan; serta konservasi hutan, lahan, dan air. Pembinaan dan pemberdayaan bertujuan meningkatkan kapasitas institusi pemerintah, swasta, dan masyarakat. Pengendalian dilakukan melalui monitoring dan evaluasi.

Hak dan Kewajiban:

Masyarakat adat memiliki hak untuk menikmati manfaat dari pengelolaan DAS, mengetahui informasi pengelolaan, berperan serta dalam pengambilan keputusan, dan memperoleh kompensasi yang layak. Mereka juga berkewajiban mengembangkan pemanfaatan sumberdaya DAS yang ramah lingkungan, mematuhi program pengelolaan, memperhatikan keberlanjutan ekosistem, dan melakukan pengawasan.

(-)

1. Pejabat Pemerintah yang tindakannya tidak sesuai dengan kebijakan pengelolaan DAS dikenakan sanksi administratif oleh Bupati. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).